Kemajuan suatu negara sangat
ditentukan oleh kemampuan dan keberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan.
Pembangunan Sebagai suatu proses perubahan yang direncanakan mencakup semua
aspek kehidupan masyarakat. Efektifitas dan keberhasilan pembangunaan terutama
ditentukan oleh dua faktor, yaitu sumber daya manusia, yakni (orang-orang yang
terlibat sejak dari perencanaan samapai pada pelaksanaan) dan pembiayaan.
Diantara dua faktor tersebut yang paling dominan adalah faktor manusianya.
Indonesia merupakan salah satu negara terkaya di Asia dilihat dari
keanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya, negarater cinta
ini dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia bukanlah merupakan sebuah
negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin. Mengapa demikian? Salah
satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya manusianya. Kualitas
tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga
menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya. Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat
kejujuran dari aparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi.
Korupsi di Indonesia dewasa ini sudah merupakan patologi social (penyakit
social) yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Korupsi telah mengakibatkan kerugian
materiil keuangan negara yang sangat besar. Namun yang lebih memprihatinkan
lagi adalah terjadinya perampasan dan pengurasan keuangan negara yang dilakukan
secara kolektif oleh kalangan anggota legislatif dengan dalih studi banding,
THR, uang pesangon dan lain sebagainya di luar batas kewajaran.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Korupsi dan Gejala Korupsi
Korupsi adalah tingakah laku
individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan
pribadi, merugian kepentingan umum dan Negara. Jadi korupsi merupakan gejala:
salah pakai dan salah urus dari kekuasaan demi keuntungan pribadi, salah urus
terhadap sumber-sumber kekayaan Negara dengan menggunakan wewenang, dan
kekuatan-kekuatan formal ( misalnya dengan alasan hukum dan kekuatan senjata )
untuk memperkaya diri sendiri.
B. Korupsi
Dan Modernisasi
Korupsi memang berlangsung pada semua lapisan masyarakat. Namun pada masyarakat
yang tengah melaksanakan modernisasi, korupsi ini paling banyak terjadi,
biasanya korupsi itu bersamaan dengan pembangunan industry, perkembangan
sumber-sumber kekayaan dan kekuasaan baru dan bersamaaan pula dengan tampilnya
kelas-kelas baru yang banyak mengajukan tuntutan-tuntutan baru kepada pihak
pemerintah.
Penelitian membuktikan bahwa pada fase-fase yang paling intensif dalam
aktivitas modernisasi, korupsi ini paling subur berkembangnya.
Sebab-sebab modernisasi yang banyak menelorkan praktik
tentang korupsi yaitu :
1.
Modernisasi
menimbulkan peruhan nilai yang paling mendasar dimasyarakat, khususnya dalam
hal norma-norma, harapan, prestasi dan ambisi materil.
2.
Modernisasi itu juga
membuahkan korupsi, karena modernisasi selalu menghasilkan sumber-sumber
kekayaaan dan sumber-sumber kekuasaan baru, tanpa menyertakan tegaknya
lembaga-lembaga control yang seimbang.
3.
Modernisasi juga
memungkinkan perluasan otoritas dan kekuasaan pemerintah, serta melipat
gandakan aktivitas-aktivitas pembangunan dan pengaturan, yang semuanya
memberikan celah-celah kemungkinan bagi tindak korupsi serta penindasan
penekanan terhadap pihak yang lemah dan bodoh.
4.
Pergesaran nilai-nilai
dan norma-norma etis dalam periode transional dan modernisasi dengan
perubahan-perubahan yang maha cepat jelas memunculkan bentuk mentalitas baru.
5.
Dinegara-negara
berkembang termasuk juga indonesia, modernisasi pada umumnya tidak atau belum
ditunjang oleh pengembangan lembaga-lembaga politik, bahkan dibarengi dengan
melemahmya institusi-institusi politik.
C. Korupsi
Akibat Iklim Politik Yang Tidak Sehat
Revolusi fisk tahun 1945-1950 dsusul kemudian oleh periode parlementer di
tahun-tahun 1950-1958. Partai-partai politik memegang peranan penting dalam
penetuan haluan Negara dan jalannya pemerintahan pada saat itu. Kepentingan
nasional menjadi semakin terdesak kebelakang dan partai-partai politik yang
muncul bagai cendawan dimusim hujan pada saat itu lebih banyak menonjolkan
kepentingan kelompok sendiri.
Kehidupan politik yang tidak sehat itu menyuburkan berkembangnya
praktik-praktik penyuapan, intimidasi, taktik, kekerasan dan pemalsuan hasil
pemilihan umum, agar bisa mendudukkan wakil-wakil partainya, menjadi pejabat
yang bisa dijadikan sumber kekayaan. Tujuan utamanya untuk menduduki fungsi dan
jabatan untuk menambah kaspartai dan menambah kekayaan pribadi.
Dalam saat kritis demikian semua energi dipusatkan pada perjuangan partai
Sebagai akibatnya, praktek-praktik korupsi semakin merajalela.
Efek buruk dari multipartai ini antara lain Sebagai berikut
:
1.
System multipartai
tidak mampu membangun kelembagaan pemerintah yang efektif dan stabil, dan
memeberi banyak insentif untuk praktik-praktik korupsi.
2.
Partai-partai politik
menjadi wahana bagi para politis muda dan ambisius untuk mengembngkan karir
politik pribadi, memperjungkan kepentingan dan interes-interes pribadi, juga
bertingkah lalu korup.
3.
Partai-partai menjadi
agen-agen pemecah belah bagi rakyat.
4.
Loyalitas partai dan
kepentingan diri sendiri ada diatas loyalitas terhadap Negara dan bangsa.
5.
Partai-partai
dijadikan alat yang efektif bagi demagog-demagog politik untuk
memgeksploitasi “ kebodohan” rakyat demi interes-interes pribadi para pemimpin.
D. Korupsi
Dan Administrasi Negara Yang Simpang Siur
Administrasi Negara tidak efisien dan budget untuk gaji pegawai tidak memadai
lagi, dengan begitu administrasi menjadi semeraut, dan menjadi sumber kongkalikong banyak
terjadi penggelapan dan tindak salah urus.
System budget yang tidak terkontrol mengakibatkan pratik-praktik penggelapan,
tindak penyimpankan harta benda Negara, pengobralan uang Negara untuk
kepentingan kelompok dan pribadi, demi interes kawan dan keluarga. Pemberosan
banyak dilakukan berdalih keperluan dinas dan kesejahteraan rakyat banyak, maka
berkembanglah praktik penggelapan dan korupsi.
E. Tanggapan
Pemerintah Dan Rakyat Terhadap Korupsi
Di Indonesia, korupsi berkembang subur disegala bidang pemerintahan dan sector
kehidupan. Rakyat kecil yang tidak memiliki alat pemukul guna melakukan koreksi
dan memeberikan saksi, pada umumnya bersikap acuh tak acuh. Disitu pihak mereka
merasa hormat dan takjub akan kemewahan dan cara hidup golongan jet-set dan
para koruptor.
Namun dibalik itu juga merasa dongkol terhadap tingkah laku mereka yang
berlebih-lebihan. Selanjutnya sikap rakyat menjadi semakin apatis dengan
semakin meluasnya praktik-praktik korupsi oleh beberapa pejabat local, regional
maupun nasional.
Sebaliknya para mahasiswa menanggapi korupsi dengan emosi yang meluap-luap dan
protes-protes terbuka. Mereka sangat sensitive terhadap perbuatan korupsi
mengutuk perbuatan yang merugikan Negara dan bangsa. oleh karena itu mereka
melakukan tindakan kolektif tegas terhadap perbuatan korupsi. Kritik-kritik dan
oposisi pada umumnya tidak bersumber pada kekurangan materil atau kemiskinan,
akan tetapi adanya rasa ketidakpuasan dan kegelisahan psikologis.
Mereka mencita-citakan keadilan, persamaan, dan kesejahteraan yang lebih
merata. Tanggapan pemerintah terhadp korupsi juga cukup serius sejak tahun 60an
dilancarkan oleh tim-tim pemberantasan korupsi.
F. Saran-Saran
Penanggulangan Korupsi
Untuk memberantas korupsi yang
sudah berurat dan berakar dalam sendi-sendi masyarakat kita, di perlukan adanya
partisipasi segenap lapisan rakyat. Tanpa sipasi dan dukunagn mereka, segala
usaha, undang-undang, dan komisi-komisi akan terbentur pada kegagalan. Beberapa
saran dikemukakan disini antara lain Sebagai berikut :
1.
Adanya kesadaran
rakyat ikut memikul tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan
control social, dan tidak bersikap apatis acuh tak acuh.
2.
Menanamkan aspirasi
nasional yang positif. Yaitu mengutamakan kepentingan nasional, kejujuran serta
pengabdian pada bangsa dan Negara, melalui system pendidikan formal, non
formal, dan pendidikan agama.
3.
Para pemimpin dan
pejabat memberikan teladan, baik dengan mematuhi pola hidup sederhana dan
memiliki rasa tanggung jawab susila.
4.
Adanya sangsi dan
kekuatan untuk menindak, memberantas, dan menghukum tindak korupsi.
5.
Reorganisasi dan
rasionalisasi dari organisasi pemerintahan, melalui penyederhanaan jumlah
departemen beserta jawatan-jawatan sebawahnya.
Salah satu tugas Negara ialah
menghadapi bahaya-bahaya subversi dan ancaman dari luar dengan sarana angkatan
bersenjata. Maka tugas lainnya lainnya yang teramat penting ialah mampu
menyusun kekuatan riil untuk menaggulangi bahaya dari dalam, yaitu korupsi.
BAB III
UNDANG-UNDANG KORUPSI
Memperhatikan Undang-undang nomor
31 tahun 1999 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, maka tindak Pidana Korupsi itu
dapat dilihat dari dua segi yaitu korupsi Aktif dan Korupsi Pasif, Adapun
yang dimaksud dengan Korupsi Aktif adalah sebagai berikut :
·
Secara melawan hukum
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau Korporasi yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian Negara (Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun
1999)
·
Dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau Korporasi yang menyalahgunakan
kewenangan,kesempatan atau dapat merugikan keuangan Negara,atau perekonomian
Negara (Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999)
·
Memberi hadiah Kepada
Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada
jabatan atau kedudukannya,atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat
pada jabatan atau kedudukan tersebut (Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
·
Percobaan
pembantuan,atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak pidana Korupsi (Pasal
15 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
·
Memberi atau
menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau Penyelenggara Negara dengan
maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang
bertentangan dengan kewajibannya (Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor
20 tahun 2001)
·
Memberi sesuatu kepada
pegawai negeri atau Penyelenggara negara karena atau berhubung dengan sesuatu
yang bertentangan dengan kewajibannya dilakukan atau tidak dilakukan dalam
jabatannya (Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tagun 2001)
·
Memberi atau
menjanjikan sesuatu kepada Hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan
perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili (Pasal 6 ayat (1) huruf a
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
·
Pemborong,ahli
bangunan yang pada waktu membuat bangunan atau penjual bahan bangunan yang pada
waktu menyerahkan bahan bangunan,melakukan perbuatan curang yang dapat
membahayakan keamanan orang atau barang atau keselamatan negara dalam keadaan
perang (Pasal (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
·
Setiap orang yang
bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan,sengaja
membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a (Pasal 7 ayat
(1) huruf b Undang-undang Nomor 20 tahun 2001
·
Setiap orang yang pada
waktu menyerahkan barang keperluan Tentara nasional Indonesia atau Kepolisian
negara Reublik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan
keselamatan negara dalam keadaan perang (Pasal 7 ayat (1) huruf c Undang-undang
Nomor 20 tahun 2001)
·
Setiap orang yang
bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara nasional indpnesia atau
Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja mebiarkan perbuatan curang
sebagaimana dimaksud dalam huruf c (pasal 7 ayat (1) huruf d Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2001)
·
Pegawai negeri atau
selain pegawai negeri yyang di tugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara
terus-menerus atau untuk sementara waktu,dengan sengaja menggelapkan uang atau
mebiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang
lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut (Pasal 8 Undang-undang
Nomor 20 tahun 2001)
·
Pegawai negeri atau
selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara
terus menerus atau sementara waktu,dengan sengaja memalsu buku-buku atau
daftar-daftar khusus pemeriksaan administrasi (Pasal 9 Undang-undang Nomor 20
Tahun 2001)
·
Pegawai negeri atau
orang selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum
secara terus-menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja menggelapkan
menghancurkan,merusakkan,atau mebuat tidak dapat dipakai barang,akta,surat atau
daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang
berwenang yang dikuasai karena
jabatannya atau membarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan,
atau membuat tidak dapat barang, akta surat atau daftar tersebut ( pasal 10
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001)
0 komentar:
Post a Comment
berkomentarlah dengan bijak dan sesuai topik