menyajikan berbagai tulisan tentang pengetahuan umum dan gaya hidup

KORUPSI



Kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh kemampuan dan keberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan. Pembangunan Sebagai suatu proses perubahan yang direncanakan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat. Efektifitas dan keberhasilan pembangunaan terutama ditentukan oleh dua faktor, yaitu sumber daya manusia, yakni (orang-orang yang terlibat sejak dari perencanaan samapai pada pelaksanaan) dan pembiayaan. Diantara dua faktor tersebut yang paling dominan adalah faktor manusianya. Indonesia merupakan salah satu negara terkaya di Asia dilihat dari keanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya, negarater cinta ini dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia bukanlah merupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin. Mengapa demikian? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya. Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi. Korupsi di Indonesia dewasa ini sudah merupakan patologi social (penyakit social) yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Korupsi telah mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang sangat besar. Namun yang lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya perampasan dan pengurasan keuangan negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan anggota legislatif dengan dalih studi banding, THR, uang pesangon dan lain sebagainya di luar batas kewajaran.


BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Korupsi dan Gejala Korupsi

Korupsi adalah tingakah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugian kepentingan umum dan Negara. Jadi korupsi merupakan gejala: salah pakai dan salah urus dari kekuasaan demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan Negara dengan menggunakan wewenang, dan kekuatan-kekuatan formal ( misalnya dengan alasan hukum dan kekuatan senjata ) untuk memperkaya diri sendiri.

B.     Korupsi Dan Modernisasi

            Korupsi memang berlangsung pada semua lapisan masyarakat. Namun pada masyarakat yang tengah melaksanakan modernisasi, korupsi ini paling banyak terjadi, biasanya korupsi itu bersamaan dengan pembangunan industry, perkembangan sumber-sumber kekayaan dan kekuasaan baru dan bersamaaan pula dengan tampilnya kelas-kelas baru yang banyak mengajukan tuntutan-tuntutan baru kepada pihak pemerintah.

            Penelitian membuktikan bahwa pada fase-fase yang paling intensif dalam aktivitas modernisasi, korupsi ini paling subur berkembangnya.

Sebab-sebab modernisasi yang banyak menelorkan praktik tentang korupsi yaitu :

1.            Modernisasi menimbulkan peruhan nilai yang paling mendasar dimasyarakat, khususnya dalam hal norma-norma, harapan, prestasi dan ambisi materil.

2.            Modernisasi itu juga membuahkan korupsi, karena modernisasi selalu menghasilkan sumber-sumber kekayaaan dan sumber-sumber kekuasaan baru, tanpa menyertakan tegaknya lembaga-lembaga control yang seimbang.

3.            Modernisasi juga memungkinkan perluasan otoritas dan kekuasaan pemerintah, serta melipat gandakan aktivitas-aktivitas pembangunan dan pengaturan, yang semuanya memberikan celah-celah kemungkinan bagi tindak korupsi serta penindasan penekanan terhadap pihak yang lemah dan bodoh.

4.            Pergesaran nilai-nilai dan norma-norma etis dalam periode transional dan modernisasi dengan perubahan-perubahan yang maha cepat jelas memunculkan bentuk mentalitas baru.

5.            Dinegara-negara berkembang termasuk juga indonesia, modernisasi pada umumnya tidak atau belum ditunjang oleh pengembangan lembaga-lembaga politik, bahkan dibarengi dengan melemahmya institusi-institusi politik.


C.    Korupsi Akibat Iklim Politik Yang Tidak Sehat

            Revolusi fisk tahun 1945-1950 dsusul kemudian oleh periode parlementer di tahun-tahun 1950-1958. Partai-partai politik memegang peranan penting dalam penetuan haluan Negara dan jalannya pemerintahan pada saat itu. Kepentingan nasional menjadi semakin terdesak kebelakang dan partai-partai politik yang muncul bagai cendawan dimusim hujan pada saat itu lebih banyak menonjolkan kepentingan kelompok sendiri.

            Kehidupan politik yang tidak sehat itu menyuburkan berkembangnya praktik-praktik penyuapan, intimidasi, taktik, kekerasan dan pemalsuan hasil pemilihan umum, agar bisa mendudukkan wakil-wakil partainya, menjadi pejabat yang bisa dijadikan sumber kekayaan. Tujuan utamanya untuk menduduki fungsi dan jabatan untuk menambah kaspartai dan menambah kekayaan  pribadi.

            Dalam saat kritis demikian semua energi dipusatkan pada perjuangan partai Sebagai akibatnya, praktek-praktik korupsi semakin merajalela.

Efek buruk dari multipartai ini antara lain Sebagai berikut :

1.      System multipartai tidak mampu membangun kelembagaan pemerintah yang efektif dan stabil, dan memeberi banyak insentif untuk praktik-praktik korupsi.

2.      Partai-partai politik menjadi wahana bagi para politis muda dan ambisius untuk mengembngkan karir politik pribadi, memperjungkan kepentingan dan interes-interes pribadi, juga bertingkah lalu korup.

3.      Partai-partai menjadi agen-agen pemecah belah bagi rakyat.

4.      Loyalitas partai dan kepentingan diri sendiri ada diatas loyalitas terhadap Negara dan bangsa.

5.      Partai-partai dijadikan alat yang efektif bagi demagog-demagog politik untuk memgeksploitasi “ kebodohan” rakyat demi interes-interes pribadi para pemimpin.

D.    Korupsi Dan Administrasi Negara Yang Simpang Siur

            Administrasi Negara tidak efisien dan budget untuk gaji pegawai tidak memadai lagi, dengan begitu administrasi menjadi semeraut, dan menjadi sumber kongkalikong banyak terjadi penggelapan dan tindak salah urus.

      System budget yang tidak terkontrol mengakibatkan pratik-praktik penggelapan, tindak penyimpankan harta benda Negara, pengobralan uang Negara untuk kepentingan kelompok dan pribadi, demi interes kawan dan keluarga. Pemberosan banyak dilakukan berdalih keperluan dinas dan kesejahteraan rakyat banyak, maka berkembanglah praktik penggelapan dan korupsi.

E.     Tanggapan Pemerintah Dan Rakyat Terhadap Korupsi

            Di Indonesia, korupsi berkembang subur disegala bidang pemerintahan dan sector kehidupan. Rakyat kecil yang tidak memiliki alat pemukul guna melakukan koreksi dan memeberikan saksi, pada umumnya bersikap acuh tak acuh. Disitu pihak mereka merasa hormat dan takjub akan kemewahan dan cara hidup golongan jet-set dan para koruptor.

            Namun dibalik itu juga merasa dongkol terhadap tingkah laku mereka yang berlebih-lebihan. Selanjutnya sikap rakyat menjadi semakin apatis dengan semakin meluasnya praktik-praktik korupsi oleh beberapa pejabat local, regional maupun nasional.

            Sebaliknya para mahasiswa menanggapi korupsi dengan emosi yang meluap-luap dan protes-protes terbuka. Mereka sangat sensitive terhadap perbuatan korupsi mengutuk perbuatan yang merugikan Negara dan bangsa. oleh karena itu mereka melakukan tindakan kolektif tegas terhadap perbuatan korupsi. Kritik-kritik dan oposisi pada umumnya tidak bersumber pada kekurangan materil atau kemiskinan, akan tetapi adanya rasa ketidakpuasan dan kegelisahan psikologis.

            Mereka mencita-citakan keadilan, persamaan, dan kesejahteraan yang lebih merata. Tanggapan pemerintah terhadp korupsi juga cukup serius sejak tahun 60an dilancarkan oleh tim-tim pemberantasan korupsi.

F.     Saran-Saran Penanggulangan Korupsi

Untuk memberantas korupsi yang sudah berurat dan berakar dalam sendi-sendi masyarakat kita, di perlukan adanya partisipasi segenap lapisan rakyat. Tanpa sipasi dan dukunagn mereka, segala usaha, undang-undang, dan komisi-komisi akan terbentur pada kegagalan. Beberapa saran dikemukakan disini antara lain Sebagai berikut :

1.             Adanya kesadaran rakyat ikut memikul tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan control social, dan tidak bersikap apatis acuh tak acuh.

2.             Menanamkan aspirasi nasional yang positif. Yaitu mengutamakan kepentingan nasional, kejujuran serta pengabdian pada bangsa dan Negara, melalui system pendidikan formal, non formal, dan pendidikan agama.

3.             Para pemimpin dan pejabat memberikan teladan, baik dengan mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki rasa tanggung jawab susila.

4.             Adanya sangsi dan kekuatan  untuk menindak, memberantas, dan menghukum tindak korupsi.

5.             Reorganisasi dan rasionalisasi dari organisasi pemerintahan, melalui penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan-jawatan sebawahnya.

Salah satu tugas Negara ialah menghadapi bahaya-bahaya subversi dan ancaman dari luar dengan sarana angkatan bersenjata. Maka tugas lainnya lainnya yang teramat penting ialah mampu menyusun kekuatan riil untuk menaggulangi bahaya dari dalam, yaitu korupsi.

BAB III

UNDANG-UNDANG KORUPSI


Memperhatikan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, maka tindak Pidana Korupsi itu dapat dilihat dari dua segi yaitu korupsi  Aktif dan Korupsi Pasif, Adapun yang dimaksud dengan Korupsi Aktif adalah sebagai berikut :

·          Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau Korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara (Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999)

·          Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau Korporasi yang menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau dapat merugikan keuangan Negara,atau perekonomian Negara (Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999)

·          Memberi hadiah Kepada Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya,atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut (Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999

·          Percobaan pembantuan,atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak pidana Korupsi (Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)

·          Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)

·          Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau Penyelenggara negara karena atau berhubung dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya (Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tagun 2001)

·          Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili (Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)

·          Pemborong,ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan,melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang atau keselamatan negara dalam keadaan perang (Pasal (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)

·          Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan,sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a (Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 tahun 2001

·          Setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara nasional Indonesia atau Kepolisian negara Reublik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang (Pasal 7 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)

·          Setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara nasional indpnesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja mebiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf c (pasal 7 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)

·          Pegawai negeri atau selain pegawai negeri yyang di tugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu,dengan sengaja menggelapkan uang atau mebiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut (Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)

·          Pegawai negeri atau selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu,dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar khusus pemeriksaan administrasi (Pasal 9 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)

·          Pegawai negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja menggelapkan menghancurkan,merusakkan,atau mebuat tidak dapat dipakai barang,akta,surat atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang yang dikuasai karena jabatannya atau membarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat barang, akta surat atau daftar tersebut ( pasal 10 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001)








0 komentar:

Post a Comment

berkomentarlah dengan bijak dan sesuai topik

KORUPSI