Pengertian narkoba menurut
Kurniawan (2008) adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti
perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh
manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain
sebagainya. Sedangkan pengertian narkoba menurut pakar kesehatan adalah
psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau
obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalahgunakan
akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis.
Narkoba singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lain,
adalah obat, bahan atau zat yang jika masuk tubuh berpengaruh pada fungsi
tubuh, terutama otak. Narkoba termasuk bahan adiktif karena menimbulkan
ketergantungan, dan tergolong zat psikoaktif, artinya berpengaruh pada kerja
otak dan mengubah perilaku pemakainya. Contoh narkotika : candu, morfin, dan
heroin yang berasal dari tanaman candu (opium) dan memiliki pengaruh sama jika
dipakai. Contoh narkotika lain: ganja dan kokain. Contoh
psikotropika: ekstasi, shabu, obat-obat penenang atau obat tidur.
Penggunan dan peredaran narkotika dan psiotropika diawasi secara ketat
dengan undang-undang, yaitu UU RI NO. 22 tahun 1997 tentang narkotika dan UU RI
NO. 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Kepemilikan, penggunaan serta peredaran
narkotika dan psikotropika secara tidak sah merupakan pelanggaran hukum.
Bahan adiktif lain tidak diatur dalam undang-undang, contoh: kafein (
pada minuman kopi, dan beberapa minuman penyegar), nikotin ( pada rokok
tembakau), dan alkohol (pada minuman keras yang tergantung kadar etanol-nya,
ada yang di jual bebas, ada pula yang dikendalikan oleh peraturan pemerintah ).
Penyalahgunaan narkoba berpengaruh pada tubuh dan mental emosional
pemakainya. Jika sering dipakai, apalagi dalam jumlah berlebih akan merusak
kesehatan tubuh, kejiwaan dan fungsi sosialnya. Pengaruh narkoba pada remaja
lebih fatal, karena menghambat perkembangan kepribadiannya. Narkoba bahkan
dapat merusak potensi diri, sebab dianggap sebagai cara yang wajar seseorang
menghadapi permasalahnnya sehari-hari. Narkoba yang saat ini banyak
disalahgunakan adalah ganja, ekstasi, shabu dan heroin.[1]
B. Faktor
penyebab penyalahgunaan narkoba
Faktor penyebab
penyalahguna narkoba yaitu:
a.
Faktor internal yaitu faktor yang
berasal dari dalam diri individu seperti kepribadian, kecemasan, dan depresi
serta kurangnya religiusitas. Kebanyakan penyalahgunaan narkotika dimulai
atau terdapat pada masa remaja, sebab remaja yang sedang mengalami perubahan
biologik, psikologik maupun sosial yang pesat merupakan individu yang
rentan untuk menyalahgunakan obat-obat terlarang ini. Anak atau remaja
dengan ciri-ciri tertentu mempunyai resiko lebih besar untuk menjadi
penyalahguna narkoba.
b.
Faktor eksternal yaitu faktor yang
berasal dari luar individu atau lingkungan seperti keberadaan zat, kondisi
keluarga, lemahnya hukum serta pengaruh lingkungan.
C. Efek dan
tanda-tandanya
Jenis-jenis dan efek
narkotika yaitu :
a.
Heroin
·
Menimbulkan rasa kantuk, lesu,
penampilan dungu,jalan mengambang dan rasa senang yang berlebihan.
·
Gejala putus zat tidak mengancam secara
fisik, melainkan psikis, yaitu rasa tidak nyaman pada perut, keram otot, nyeri
tulang, gejala seperti flu.
·
Problem kesehatan, yaitu bengkak pada
daerah yang disuntik, tetanus, HIV/AIDS,, hepatitis B dan C, problem jantung,
dada dan paru-paru, serta sulit bunag air besar. Pada wanita mengganggu
sirkulasi menstruasi.
b. Ganja
·
Menurunkan keterampilan motorik,
bingung, kehilangan onsentrasi, penurunan motivasi, meningkatkan nafsu makan,
rasa senang yang berlebihan.
·
Komplikasi kesehatan pada daerah
pernafasan, sistem peredaran darah dan kanker.
ü Jenis-jenis dan efek psikotropika yaitu :
a. obat penenang
-
bicara jadi pelo, memperlambat respon
fisik, mental dan emosi. Dalam dosis tinggi akan membuat pengguna tidur
kemudian akan menimbulakn perasaan cemas, sensitif dan marah.
-
Pengguanaan cmpuran dengan alkohol akan
berdampak mematikan.
-
Gejala putus zat bersifat lama dan
serius.
b.
Ecstasy
-
Peningatan detak jantung dan tekanan
darah, rasa senang yang berlebihan, hilangnya rasa percaya diri.
-
Setelah efek yang diatas, biasanya akan
terjadi persaan lelah, cems dan depresi yang dapt berlangsung beberapa hari.
-
Kematian dilaporan terjadi karea tidak
seimbangnya cairan tubuh, baik karena
dehidrasiataupun terlalu banyak cairan.
-
Menimbulkan kerusakan otak yang
permanen.[2]
D. Dampak yang
diakibatkan narkoba
Narkoba dan minuman
yang mengandung alkohol mempunyai dampak terhadap sistem saraf manusia yang
menimbulkan berbagai perasaan. Sebagian dari narkoba itu meningkatkan gairah,
semangat dan keberanian, sebagian lagi menimbulkan persaan mengantuk, yang lain
bisa menyebabkan rasa tenang dan nikmat sehingga bisa melupakan segala
kesulitan.[3]
Masuknya narkoba akan
mempengaruhi fungsi vital organ tubuh, yaitu jantung, peredaran darah,
pernafasan, dan terutama pada kerja otak. Hal ini akan menyebabkan kerja
berubah. Narkoba yng ditelan akan masuk kelambung, kemudian ke pembuluh darah.
Kalau dihisab, zat diserab masuk kepembuluh darah lewat saluran hidung dan
paru-paru. Sedangkan kalau masuk ke badan bila melaui melalui cara disuntikkan,
zat langsung masuk kealiran darah, selanjutnya darah membawa zat itu e otak.
Narkoba pada bagian otak yang bertanggung jawab atas kehidupan perasaan, yang
disebut dengan sistem limbus. Pusat kenikmatan pada otak adalah bagian dari
sistem limbus. Narkoba menghasilkan persaan tinggi dengan mengubah sususnan bio
kimia molekul pada sel otak.
Penggunaan
narkoba dapat menyebabkan efek negatif yang akan menyebabkan
gangguan mental dan perilaku, sehingga mengakibatkan terganggunya sistem
neuro-transmitter pada susunan saraf pusat di otak. Gangguan pada sistem
neuro-transmitter akan mengakibatkan tergangunya fungsi kognitif (alam
pikiran), afektif (alam perasaan, mood, atau emosi), psikomotor (perilaku), dan
aspek sosial.
Berbagai upaya untuk mengatasi berkembangnya pecandu narkoba telah
dilakukan, namun terbentur pada lemahnya hukum. Beberapa bukti lemahnya hukum
terhadap narkoba adalah sangat ringan hukuman bagi pengedar dan pecandu, bahkan
minuman beralkohol di atas 40 persen (minol 40 persen) banyak diberi kemudahan
oleh pemerintah. Sebagai perbandingan, di Malaysia jika kedapatan pengedar atau
pecandu membawa dadah 5 gr ke atas maka orang tersebut akan dihukum mati.
E. Strategi
penanganan
Secara prinsip
penanggulangan penyalahgunaan Narkoba akan lebih baik dan efektif jika
dilakukan sejak dini (upaya preventif) secara simultan dan holistic, yaitu
sinergi peran keluarga/orang tua, masyarakat termasuk pemuda, aparat kepolisian
dan individu pemakai yang bersangkutan. Strategi penanaganan tersebut dapat
dilakukan dengan :
Pendeteksian
terhadap personal :
·
Perhatikan perubahan pada diri
personal (bohong, bengong, bolos, bego dan bodoh).
·
Perhatikan prestasi, aspirasi dan
masalah yang ada diinstitusi.
·
Perhatikan kegiatan religius dan harga
diri personal.
·
Perhatikan perubahan emosi dan
hubungan personal di institusi, di keluarga dan masyarakat.
Pendekatan
psikologi. Supaya pendekatan bisa berjalan
efektif dan efisien perlu diberhatikan berbagai faktor dalam pendekatan
psikologis, diantaranya Faktor Individu :
·
Ciptakan hubungan yang akrab
dalam keluarga.
·
Ciptakan kesadaran bahwa keberhasilan
dan kegagalan merupakan usaha sendiri, orang lain hanya fasilitator.
·
Libatkan secara intensif personal yang
bersangkutan terhadap aktivitas keagamaan.
ü Faktor Keluarga
·
Ciptakan kedamaian dan keharmonisan
dalam keluarga.
·
Hilangkan jarak antara di antara
anggota keluarga dengan membangun suasana demokratis dan simpatik.
·
Ciptakan komunikasi yang sehat,
komunikatif dan produktif.
ü Faktor sesama PNS, organisasi dan lingkungan
·
perhatikan kinerjanya dan terus
memberi semangat.
·
cermati latar belakang dan perilaku
teman-teman terdekat PNS yang bersangkutan.
·
cermati jika ada perubahan kebiasaan
PNS yang bersangkutan dari biasanya.
·
lakukan pengawasan terhadap fasilitas
yang digunakan, jika ada hal yang aneh.
ü Faktor Pendidikan
·
Pendidikan formal, seperti
Pendidikan SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi.
·
Pendidikan non-formal, seperti
melalui program kesetaraan, life skill, dll
·
Pendidikan informal : Pendidikan dalam
keluarga melalui penanaman nilai-nilai moral dan etika, spiritual dsb.
[3]Sarlito wirawan sarwono, psikologi remaja (
jakarta: raja grafindo persada 2005 ) hal 216-217
0 komentar:
Post a Comment
berkomentarlah dengan bijak dan sesuai topik