MAKKIYAH DAN
MADANIYAH
Disusun oleh
zatul muna
A. Pengertian
Makiyah dan Madaniyah
Secara
umum,ilmu makky dan madany adalah ilmu yang membahas
tentang ayat-ayat atau surat-surat yang
diturunkan di Mekah atau di Madinah. Di kalangan para ulama terdapat beberapa
pendapat mengenai definsi ilmu ini .Perbedaan tersebut muncul di sebabkan
berbedanya kriteria yang mereka pakai
untuk menentukan definisi makky dan madany.
1. Sebagian
ulama menetapkan lokasi turunnya ayat atau surat sebagai dasar penentuan makky dan madany, sehingga mereka mendefinisikan : makky ialah yang diturunkan di Mekkah walaupun turunnya setelah
Nabi hijrah, dan madany ialah yang
diturunkan di Madinah.
2. Sebagian
ulama menetapkan orang-orang atau golongan yang menjadi sasaran (khitab) ayat atau surat sebagai kriteria
penentuan makky dan madany,sehingga
mereka mendefinikan : makky ialah ayat atau surat yang
khitabnya (sasarannya) ditujukan kepada penduduk Mekah, dan madany ialah khitabnya (sasarannya) ditujukan kepada penduduk madinah.
3. Sebagian
ulama lain menetapkan masa turunnya suatu ayat atau surat sebagai dasar untuk
menentukan mana yang makky dan mana yang madany, sehingga mereka mendefinisikan
: makky ialah yang turun sebelum nabi hijrah ke madinah meskipun turunnya di
luar daerah mekkah, dan madany ialah yang turun setelah nabi hijrah ke madinah
meskipun turunnya diluar daerah madinah.
Meskipun definisi Makky dan Madany
yang terahir di pandang sebagai definisi yang paling tepat, namun harus di akui
bahwa masing-masing dari ketiga definisi tersebut di atas mengandung tiga unsur
yang sama, yaitu masa, lokasi, dan sasaran ayat atau surat yang turun.
B.
Pendekatan
Untuk Mengetahui Makky dan Madany
Pembahasan tentang makky dan madany sangat terkait dengan ilmi-ilmu lainnya, khususnya
ilmu asbab al nuzul, sebab untuk
mengetahui suatu ayat atau surat makky dan madany dibutuhkan pengetahuan
tentang turunnya suatu ayat. Oleh karena itu, persoalan makkiyah dan madaniyah
dalam kajiannya membutuhkan perhatian lebih
besar, terutama untuk mendapatkan tertib nuzul dengan memperhatikan
aspek waktu, tempat, bentuk seruan, dan tahapan penetapan hukum maupun perintah.
Adapun pendekatan yang di pakai para
ulama untuk menetapkan suatu ayat atau surat makkiyah dan madaniyah adalah
didasarkan kepada dua macam metode: metode
sima’I naqly dan metode qiyas al-ijtihady.Metode sima’I naqly adalah di dasarkan kepada
petunjuk riwayat-riwayat shahih yang bersumber dari para sahabat Nabi yang
hidup bersama-sama beliau ketika al-quran masih diturunkan atau atas petunjuk
dari tabi’in yang mendengar langsung dari sahabat tentang kapan turunnya suatu
ayat, dimana turunnya, dan berkaitan dengan apa turunnya.Metode Qiyasi-Ijtihady adalah menetapkan suatu ayat atau surat
dalam kelompok makkiyah dan madaniyah berdasarkan ciri-ciri wahyu yang
diturunkan di Mekkah atau Madinah yang di tentukan melalui ijtihaj (analisa dan
penalaran).
C.
Urgensi
Ilmu Makky dan Madany
Ilmu
ini memiliki urgensi yang cukup banyak, di antaranya :
1. Dengan
ilmu ini kita dapat mengetahui sejarah sosial perkembangan hukum islam dan
tahapan-tahapan dakwah Nabi, sehingga meningkatkan keyakinan kita terhadap
bijaksananya Allah dalam menetapkan suatu hukum maupun perintah.
2. Kita
dapat mengetahui mana ayat yang sudah mansukh
dan mana ayat yang berposisi sebagai nasikh,
sehingga kita tidak salah dalam mengamalkannya.
3. Kita
bisa melihat bagaimana besarnya perhatian umat Islam terhadap keaslian al-Quran
sejak mulai masa-masa awal diturunkan sampai hal-hal yang sangat mendetail.
D.
Ciri-ciri khusus surat makkiyah
Ciri-ciri khusus surat makkiyah mengingat dhabit qiyasy
itu, ialah:
1.
Mengandung
ayat sajdah.
Sebagian
ulama mengatakan bahwa jumlah ayat sajadah dalam al-quran ada 16 ayat yang
terletak pada surat-surat tertentu.
2.
Terdapat
lafal kalla.
3. Terdapat seruan dengan ya-ayyuhan naasu
dan tidak terdapat ya ayyuhalladzina amanu,terkecuali surat Al Hajj yang di akhirnya
terdapat ya ayyuhalladzina amanu irka’u
wasjudu (ayat 77 S.22, Al Hajj).
4.
Mengandung
kisah nabi-nabi dan umat-umat yang terdahulu,terkecuali surat Al Baqarah
5.
Terdapat
kisah adam dan iblis, terkecuali surat Al Baqarah.
6.
Surat-suratnya
dimulai dengan huruf At Tahajji
(abjad),terkacuali surat Al Baqarah dan Ali Imran.
E.
Ciri-Ciri
Surat Makkiyah yang Aglabiyah (umum)
Ada beberapa
ciri lain yang dapat kita pergunakan untuk membedakan surat surat makkiyah dari
surat surat madaniyah.
Di antara ciri ciri
yang masyhur itu, ialah:
1.
Ayat-ayatnya
pendek-pendek,surat-suratnya pendek-pendek,nada perkatannya keras dan agak
bersajak.
2. Mengandung seruan untuk beriman kepada Allah,
hari akhir dan menggambarkan keadaan surga dan neraka.
3.
Menyeru
manusia berperangai mulia dan berjalan lempang di atas jalan kebajikan.
4.
Mendebat
orang-orang musyrikin dan menerangkan kesalahan-kesalahan pendirian mereka.
5.
Banyak
terdapat lafal sumpah.
F.
Ciri-ciri
Khusus Surat Madaniyah
Diantara khushusiyah-khushusiyah (ciri khusus)
yang qath-iyah dari surat-surat madaniyah ialah:
1.
Di
dalamnya tedapat izin berperang,atau berisi penjelasan tentang masalah hukum
berperang .
2. Di
dalamnya terdapat penjelasan bagi hukuman-hukuman tindak pidana, fara-id,
hak-hak perdata, kemasyarakatan dan kenegaraan.
3. Di
dalamnya tersebut tentang orang-orang munafik,terkecuali surat Al Ankabut yang
di turunkan di Mekkah.
4. Di
dalamnya di debat para ahli kitab dan mereka di ajak tidak berlebih-lebihan
dalam beragama,seperti kita dapati dalam surat Al Baqarah, An Nisa’, Ali Imran,
At Taubah dan lain-lain.
G.
Ciri-ciri
Madaniyah yang aghlabiyah (umum)
Diantara tanda-tanda yang membedakan bagian Madany dari
bagian Makky ialah:
1. Suratnya
panjang-panjang, sebagian ayat-ayat pun panjang-panjang serta jelas menerangkan
hukum-hukum dengan mempergunakan uslub yang terang.
2.
Menjelaskan
keterangan-keterangan dan dalil-dalil
yang menunjukkan kepada hakikat-hakikat keagamaan.
Kekhususan surat
madaniyah ini, baik uslub ataupun maudhu’, baik merupakan khushusiyah yang
qath-iyah, ataupun khushusiyah yang aghlabiyah menjelaskan kepada kita
langkah-langkah yang di tempuh islam secara bertahap di dalam mensyariatkan
hukum.
0 komentar:
Post a Comment
berkomentarlah dengan bijak dan sesuai topik